Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 85.129 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,5 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.

"Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster," kata Wakil Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald F.C. Sipayung saat merilis pengungkapan kasus itu di Tangerang, Jumat.

Ia menerangkan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengiriman ilegal benih lobster di area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi perihal dugaan akan ada pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta tangkap dua kurir penyelundup "baby lobster"

Kemudian, jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta sekitar pukul 23.15 WIB langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang berisikan satu koper dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster.

Atas penemuan barang bukti itu, polisi juga mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Pelaku mengakui jika aksinya sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali," ucapnya.

Ronald mengungkapkan dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku diperintah seseorang (saat ini dalam pencarian polisi) yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.

"Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan menggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri," tuturnya.

Barang bukti yang disita polisi dari pengungkapan ini, antara lain satu unit koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 gulungan selang dan batu udara), satu kotak styrofoam, satu gulungan bubble wrap aluminium, satu gulungan plastik wraping, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, 15 plastik berisikan es batu, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, dan satu galon.

Baca juga: 12 kelompok usaha di Lebak kantongi izin penangkapan benih lobster
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024