Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota, Banten, menangkap empat pengedar narkoba berinisial ZK, AK, SR dan IM.
Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, di Serang, Kamis, mengatakan penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Serang.
"Pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK di Kelurahan Unyur, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan narkoba," katanya.
ZK mengaku menjual obat-obatan tersebut dengan cara janjian dan bertemu di lokasi tertentu untuk transaksi. Modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial.
“Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450 ribu, atau Rp70 ribu per tablet," katanya.
Baca juga: Polisi Kota Serang tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Para tersangka ini dijanjikan imbalan upah Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkoba tersebut hingga habis.
"Dari hasil pengembangan tersebut AK berhasil ditangkap di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap di Kecamatan Cikeusal dan IM ditangkap di Kecamatan Carenang," katanya.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain hexymer 1.000 butir, tramadol HCl. 800 butir atau 34,02 gram, dan sabu 71 paket.
Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: Polisi tangkap dua begal yang beraksi di kawasan Bandara Soetta
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, di Serang, Kamis, mengatakan penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Serang.
"Pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK di Kelurahan Unyur, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan narkoba," katanya.
ZK mengaku menjual obat-obatan tersebut dengan cara janjian dan bertemu di lokasi tertentu untuk transaksi. Modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial.
“Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450 ribu, atau Rp70 ribu per tablet," katanya.
Baca juga: Polisi Kota Serang tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Para tersangka ini dijanjikan imbalan upah Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkoba tersebut hingga habis.
"Dari hasil pengembangan tersebut AK berhasil ditangkap di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap di Kecamatan Cikeusal dan IM ditangkap di Kecamatan Carenang," katanya.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain hexymer 1.000 butir, tramadol HCl. 800 butir atau 34,02 gram, dan sabu 71 paket.
Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: Polisi tangkap dua begal yang beraksi di kawasan Bandara Soetta
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024