Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial FS (42), warga Kecamatan Bhakti Raja, Sumatera Utara.
 
Kapolresta Serang AKBP Sofwan Hermanto, di Serang, Selasa, mengatakan korban merupakan gadis pemulung yang masih berusia 13 tahun. Sebelum melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi uang dan mengajak makan korban.
 
“Saat pelaku berhasil membujuk korban, lalu korban diajak ke tempat sepi,” ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor modus kelabui anak dengan tukar kunci
 
Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari S (33), ibu korban pada Selasa (24/9). Ibu korban menceritakan bahwa anaknya telah mengalami pencabulan pada Minggu (22/9) malam. Korban dicabuli oleh tersangka di dekat rel kereta Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
 
Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku. Informasi yang diperoleh penyidik, tersangka tidak memiliki keluarga di Kota Serang.
 
“Pelaku ini datang dari terminal ke terminal untuk pulang ke Medan, jadi tidak tetap. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lainnya,” ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

Baca juga: 6 personel Polda Banten dapat penghargaan di Hari Kesaktian Pancasila

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024