Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) dengan modus mengelabui seorang anak dengan menukar kunci.

"Dari dua orang tersangka, satu pelaku berinisial TS sudah kita berhasil tangkap dan satunya berinisial S lagi masih dalam pengejaran anggota di lapangan," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat di Tangerang, Sabtu.

Dari hasil penangkapan tersangka TS, polisi juga berhasil menangkap satu orang penadah motor curian berinisial AM dengan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian. 

"Empat sepeda motor curian yang berada di tangan AM adalah hasil kejahatan TS yang sudah 10 kali melakukan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat," kata Kapolsek menambahkan.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku begal ponsel yang lukai korban dengan celurit

Sementara itu kasus pencurian kendaraan dengan modus mengelabui seorang anak terjadi di Kampung Rawa Lumpang, Selembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/9)

Peristiwa tersebut bermula saat korban hendak membeli obat di sebuah warung menggunakan sepeda motor. Saat di tengah jalan, korban bertemu dengan dua pelaku yakni TS (28), S (DPO).

"Saat korban berhenti kedua pelaku ini mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek

Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan di rumah karena motor itu masih baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama mengambil kunci di rumah.

"Berhasil mengelabui korban, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali ke lokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.

Baca juga: Polisi amankan 10 pelaku tawuran bersenjata tajam di Tangsel

Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.

"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO)," katanya menjelaskan.

Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga dan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Polres Cilegon pastikan kirim SPDP kasus pembunuhan APH ke Kejari

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024