Kota Cilegon (ANTARA) - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua berinisial LD dan HM, Selasa (4/3), dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Cilegon lantaran melakukan beberapa kali aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Cilegon.
Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid pada konferensi pers menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama delapan kali di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon.
Adapun penangkapan bermula dari adanya laporan korban yang melaporkan ke Polsek Cilegon, terkait kejadian kehilangan kendaraan motornya pada Minggu, 12 Januari 2025, sekira jam 18.20 WIB di teras rumah nya, tepatnya di Lingkungan Ketileng Barat RT/ RW 007/002, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
"Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T yang sudah dibawa dengan pembagian tugas, yaitu tersangka L sebagai eksekutor yang bertugas turun untuk mengambil sepeda motor, sedangkan tersangka H sebagai pelaku yang mencari lokasi untuk dijadikan TKP pencurian sepeda motor. H ini menunggu di atas sepeda motor yang digunakan ke TKP," kata Kompol Firman.
Baca juga: Polres Cilegon musnahkan 350 knalpot tidak sesuai standar
Para tersangka juga mengaku, untuk di wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Jombang, sedikitnya sudah melakukan sebanyak delapan kali aksi pencurian. Dalam aksinya, mereka menyasar motor - motor yang terparkir di rumah-rumah warga yang memasuki gang di waktu magrib.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama 8 kali. Hasil curian nya mereka kirim ke Bekasi untuk kemudian dijual menggunakan paket pengiriman bus ke Pulau Sumatra dengan harga Rp3.300.000 per unit. Kami juga sedang memburu tersangka lain yang turut serta yakni tersangka A dan kami juga sedang mengejar pelaku penadah berinisial B," kata nya.
Adapun penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Rabu 12 Februari 2025, dengan barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian, kunci letter T, dan dua unit motor, di mana satu diantaranya merupakan hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka kini disangkakan pasal kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 huruf ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kemudahan pelayanan perseroan perorangan bagi masyarakat Kota Cilegon