Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang sedang menangani penyidikan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan anak usia 5 tahun APH, bakal segera melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.

Saat ini, Polres Cilegon telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu, yakni RH, SA, EM, UH dan YH.

Baca juga: Kejari Cilegon belum terima SPDP kasus pembunuhan APH dari Polres

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan APH  anak berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Pantai Muhara, Cihara, Lebak, Banten pada Kamis (19/9), itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Rabu (25/9).

"Saat ini pelaku sudah berhasil kami ungkap. Seperti pernah kami rilis ada 5 tersangka yakni RH, SA, EM, UH dan YH. SPDP hari ini kami (Satreskrim Polres Cilegon) kirim ke Kejari," kata AKP Hardi.   

Diinformasikan, pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari. 

Baca juga: Utang pinjol jadi motif penculikan serta pembunuhan bocah Cilegon Banten

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024