Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan APH dari Polres Cilegon.  

Diketahui, APH merupakan anak perempuan berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada 19 September 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Cilegon,  Polres Lebak, dan Polda Banten itu. Petugas gabungan berhasil menangkap lima orang pembunuh APH berinisial EEM, YH, UH, RH dan SA. Kelima kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Cilegon.  

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin menyatakan keprihatinan terhadap keluarga korban.

"Saya selaku pribadi dan mewakili Kejari Cilegon turut berempati kepada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata Nasruddin, Rabu.

Baca juga: Polisi sebut hasil autopsi mayat bocah di lakban indikasi pembunuhan

Nasruddin mengaku sampai saat ini Kejari Kota Cilegon belum menerima SPDP kasus pembunuhan tersebut dari Polres Cilegon.  

"Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima SPDP dari Penyidik Polres terkait kasus tersebut. Dengan belum adanya SPDP maka Kejari belum dapat mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Nasruddin menjelaskan.

Nasruddin menegaskan, Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima adanya koordinasi dari penyidik Polres Cilegon dalam penanganan kasus tersebut. 

"Namun demikian, Kejari Cilegon melalui seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Cilegon akan melakukan penanganan perkara ini seoptimal mungkin sesuai dengan fakta dan alat bukti yg ada," katanya. 

Baca juga: Utang pinjol jadi motif penculikan serta pembunuhan bocah Cilegon Banten

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024