Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel menetapkan usia anak enam tahun bisa masuk ke Sekolah Dasar dengan syarat memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya.
   
"Merupakan ketentuan baru kalau tahun lalu minimal  tujuh tahun, kalau sekarang usia lima tahun enam bulan juga bisa sekolah. Asal ada surat keterangan kalau murid mampu menguasai pelajaran yang ada," kata Kepala Dindikbud Tangsel Taryono dalam sosialisasi PPDB Online 2018 di Graha Widhya Bhakti, Puspiptek, Setu, Kamis.
   
Selain itu kriteria seleksi tahun ini dibagi menjadi tiga prioritas. Yang pertama adalah, sistem zonasi yang juga dilakukan pada tahun 2017. Kemudian sistem nilai ujian SD dan yang terakhir adalah prestasi.
   
"Jadi sekolah tidak menyiapkan patokan nilai yang harus dipenuhi murid. Ngga ada, sekolah ini bisa nerima murid yang nilainya di atas tujuh atau berapa gitu," kata Taryono.
   
Sementara, dalam proses PPDB ini, Dindikbud bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika yang rencananya akan dibuka pada tanggal 4-7 Juli 2018 mendatang.
   
"Dengan adanya sistem online ini, diharapkan tidak ada kecurangan dalam proses penerimaan siswa barunya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi," kata dia.
   
Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan sosialisasi PPDB ini menjadi salah satu upaya pemkot untuk menginformasikan sistem baru ini.
   
"Tahun kemarin dengan sistem zonasi, kita melihat dan evaluasi apa yang terjadi di tahun lalu. Serta kekurangan di tahun lalu bisa diperbaiki tahun ini," ujar dia.

Baca juga: Pengamat Apresiasi Kebijakan Wali Kota Terkait PPDB

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018