Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan pada bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah/2018 Masehi.
Surat yang dikeluarkan tanggal 14 Mei 2018 tersebut berlaku selama satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Rina Hernaningsih mengatakan, ada tiga poin yang tertera dalam surat edaran tersebut.
Mulai dari aturan jam buka bagi rumah makan dan penutupan sementara untuk usaha jasa hiburan selama puasa. Jika ada rumah makan dan usaha hiburan yang melanggar ketentuan akan diberikan tindakan.
Adapun ketiga poin tersebut secara rinci adalah Kepada Pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka Pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Poin kedua adalah, usaha Jasa hiburan umum seperti Singging Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan Suci Ramadhan dan buka kembali tanggal 17 Juni 2018 setelah hari raya idul fitri1439 Hijriah
"Terkait dengan poin 1 dan 2, apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan ditutup," ujarnya.
Rina mengatakan, sebelum mengeluarkan surat edaran ini telah berkoordinasi dengan seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.
Semua pihak sudah menyetujui dan mengikuti aturan yang ada demi kenyamanan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Semua pihak setuju. Karena ini memang sudah menjadi rutinitas setiap tahun dan bentuk dari toleransi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018
Surat yang dikeluarkan tanggal 14 Mei 2018 tersebut berlaku selama satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Rina Hernaningsih mengatakan, ada tiga poin yang tertera dalam surat edaran tersebut.
Mulai dari aturan jam buka bagi rumah makan dan penutupan sementara untuk usaha jasa hiburan selama puasa. Jika ada rumah makan dan usaha hiburan yang melanggar ketentuan akan diberikan tindakan.
Adapun ketiga poin tersebut secara rinci adalah Kepada Pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka Pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Poin kedua adalah, usaha Jasa hiburan umum seperti Singging Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan Suci Ramadhan dan buka kembali tanggal 17 Juni 2018 setelah hari raya idul fitri1439 Hijriah
"Terkait dengan poin 1 dan 2, apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan ditutup," ujarnya.
Rina mengatakan, sebelum mengeluarkan surat edaran ini telah berkoordinasi dengan seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.
Semua pihak sudah menyetujui dan mengikuti aturan yang ada demi kenyamanan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Semua pihak setuju. Karena ini memang sudah menjadi rutinitas setiap tahun dan bentuk dari toleransi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018