Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, menggelar sosialisasi mengenai peraturan/izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada pelaku usaha di daerah itu.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Kota Tangerang, Selasa, mengatakan kehadiran TKA merupakan pembawa devisa bagi negara. Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang sekitar 300-an orang.
Namun bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing, harus memahami aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tenang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.
“Maka, pemahaman aturan-aturan yang berlaku harus terus disosialisasikan secara update. Sehingga, dapat memperlancar dalam pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, melalui aplikasi pelayanan penggunaan TKA Online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Investasi serap puluhan ribu tenaga kerja, sektor industri kimia terbanyak
Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Tangerang menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai narasumber terkait aturan penggunaan tenaga kerja asing.
Mulai dari kewajiban dan larangan pemberian kerja TKA, alur proses pengesahan rencana penggunaan TKA di kementerian, perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA di DPMPTSP Kota Tangerang, hingga pelaporan pengawasannya.
“DPMPTSP Kota Tangerang berharap, melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan demi kemajuan Kota Tangerang yang kita cintai,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Puspemkot Tangerang, Selasa.
Baca juga: Disnaker Lebak optimalkan retribusi bagi tenaga kerja asing
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Kota Tangerang, Selasa, mengatakan kehadiran TKA merupakan pembawa devisa bagi negara. Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang sekitar 300-an orang.
Namun bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing, harus memahami aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tenang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.
“Maka, pemahaman aturan-aturan yang berlaku harus terus disosialisasikan secara update. Sehingga, dapat memperlancar dalam pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, melalui aplikasi pelayanan penggunaan TKA Online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Investasi serap puluhan ribu tenaga kerja, sektor industri kimia terbanyak
Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Tangerang menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai narasumber terkait aturan penggunaan tenaga kerja asing.
Mulai dari kewajiban dan larangan pemberian kerja TKA, alur proses pengesahan rencana penggunaan TKA di kementerian, perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA di DPMPTSP Kota Tangerang, hingga pelaporan pengawasannya.
“DPMPTSP Kota Tangerang berharap, melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan demi kemajuan Kota Tangerang yang kita cintai,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Puspemkot Tangerang, Selasa.
Baca juga: Disnaker Lebak optimalkan retribusi bagi tenaga kerja asing
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024