Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah memulangkan secara paksa (deportasi) terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea dan Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap empat WNA itu dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.
WN Pakistan berinisial JWK ini, katanya, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok-Karachi.
"JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Baca juga: Imigrasi bongkar kasus WNA rekrut WNI jadi scammer di Laos
Selanjutnya, pada 7 September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.
Sedangkan, WNA asal Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk kembali ke negaranya.
"Alasan pemulangan terhadap dua orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Baca juga: Anak usia enam tahun sudah bisa gunakan Autogate Imigrasi
Sebelumnya, sebanyak 44 warga negara asing (WNA) berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-
Hatta.
Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Januari-Agustus 2024, Imigrasi Tangerang beri tindakan pada 106 WNA
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap empat WNA itu dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.
WN Pakistan berinisial JWK ini, katanya, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok-Karachi.
"JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Baca juga: Imigrasi bongkar kasus WNA rekrut WNI jadi scammer di Laos
Selanjutnya, pada 7 September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.
Sedangkan, WNA asal Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk kembali ke negaranya.
"Alasan pemulangan terhadap dua orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Baca juga: Anak usia enam tahun sudah bisa gunakan Autogate Imigrasi
Sebelumnya, sebanyak 44 warga negara asing (WNA) berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-
Hatta.
Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Januari-Agustus 2024, Imigrasi Tangerang beri tindakan pada 106 WNA
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024