Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang< Banten, telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) kepada 106 warga negara asing selama Januari - Agustus 2024.
Kasie Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Eko Yudis P. Rajagukguk di Tangerang Rabu mengatakan sebanyak 106 WNA bermasalah itu terbanyak dari Nigeria sebanyak 28 orang dengan tindakan administrasi keimigrasian.
Kemudian, disusul dari Srilanka sebanyak 28 orang, Tiongkok sebanyak 11 orang, Vietnam delapan orang dan Malaysia empat orang, serta sisanya sekitar 27 orang dari berbagai negara lain.
"Untuk WNA asal Nigeria dan Sri Lanka banyak yang telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat bila menemukan adanya WNA yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum maka bisa segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat.
"Kita siap merespon cepat setiap laporan masyarakat jika ada WNA yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Baca juga: Ganggu ketertiban umum, tiga WNA Nigeria diamankan Imigrasi Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merilis telah mengamankan tiga orang WNA dari Nigeria karena mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut adalah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu, kata dia, juga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi atas kinerja dan pelaksanaan operasi gabungan yang telah mengamankan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Baca juga: Pascaloncat dari apartemen, Imigrasi Soetta evakuasi WN Nigeria ke RS
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasie Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Eko Yudis P. Rajagukguk di Tangerang Rabu mengatakan sebanyak 106 WNA bermasalah itu terbanyak dari Nigeria sebanyak 28 orang dengan tindakan administrasi keimigrasian.
Kemudian, disusul dari Srilanka sebanyak 28 orang, Tiongkok sebanyak 11 orang, Vietnam delapan orang dan Malaysia empat orang, serta sisanya sekitar 27 orang dari berbagai negara lain.
"Untuk WNA asal Nigeria dan Sri Lanka banyak yang telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat bila menemukan adanya WNA yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum maka bisa segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat.
"Kita siap merespon cepat setiap laporan masyarakat jika ada WNA yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Baca juga: Ganggu ketertiban umum, tiga WNA Nigeria diamankan Imigrasi Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merilis telah mengamankan tiga orang WNA dari Nigeria karena mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut adalah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu, kata dia, juga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi atas kinerja dan pelaksanaan operasi gabungan yang telah mengamankan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Baca juga: Pascaloncat dari apartemen, Imigrasi Soetta evakuasi WN Nigeria ke RS
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024