Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap 44 orang warga negara asing asal China, Pakistan hingga Nigeria yang seluruhnya melanggar keimigrasian berupa melebihi izin tinggal atau overstay.
"Sebanyak 35 orang warga negara Nigeria, delapan orang warga negara Pakistan, dan satu orang asal China. Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, saat merilis pengungkapan kasus itu di Tangerang, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 23 WNA, diketahui mereka tidak dapat menunjukkan paspor, delapan WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan dua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujarnya.
Baca juga: 6 WNA langgar Keimigrasian diamankan pada Operasi Jagratara Kemenkumham Banten
Ia menyebutkan dari keseluruhan warga negara asing itu bakal dideportasi hingga dimasukkan daftar tangkal Kemenkumham.
Dia menambahkan puluhan warga asing ini ditangkap dalam Operasi Jagratara yang berlangsung cukup dramatis. Saat itu, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
"Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cedera pada kedua kakinya yang patah, tetapi sudah ditangani," ungkapnya.
Baca juga: Polda Banten ungkap hasil forensik jenazah WNA yang ditemukan di Anyer
Subki menjelaskan pihaknya bakal terus memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya, seperti Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta, yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu keamanan.
"Terbukti sejak Januari sampai Agustus 2024, kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 orang WNA bermasalah. Selain itu, kami juga berhasil memejahijaukan 10 orang WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian," kata dia.
Baca juga: Kakanwil paparkan pelayanan publik ramah kelompok rentan Kemenkumham Banten
Kantor Imigrasi Soekarno Hatta tangkap 44 WNA lebihi izin tinggal
Senin, 26 Agustus 2024 14:11 WIB