Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim khusus (Timsus) dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam mengungkap kasus curanmor yang meningkat selama dua bulan terakhir.
"Selama dua bulan periode Juli dan Agustus 2024 hasil penyelidikan, ada 50 tersangka yang kita tangkap dari 127 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Sabtu.
Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini.
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap pelaku spesialisasi bobol rumah pakai obeng
Kapolres menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Pelaku beroperasi secara random mencari sasaran pencurian.
Barang bukti dari 50 tersangka adalah satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencurian spesialis hewan ternak
Kapolres menuturkan, nantinya Timsus yang dibentuk akan melakukan pemetaan wilayah dan juga peningkatan pengawasan lapangan melalui patroli dan lainnya.
Selain itu, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi saat ini.
Adapun modus operandi dilakukan antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk menaruh kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang ramai terjadi pada Jumat (2/8) lalu sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.
Baca juga: Polres Serang tangkap lima pengedar narkoba lintas provinsi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Selama dua bulan periode Juli dan Agustus 2024 hasil penyelidikan, ada 50 tersangka yang kita tangkap dari 127 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Sabtu.
Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini.
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap pelaku spesialisasi bobol rumah pakai obeng
Kapolres menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Pelaku beroperasi secara random mencari sasaran pencurian.
Barang bukti dari 50 tersangka adalah satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencurian spesialis hewan ternak
Kapolres menuturkan, nantinya Timsus yang dibentuk akan melakukan pemetaan wilayah dan juga peningkatan pengawasan lapangan melalui patroli dan lainnya.
Selain itu, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi saat ini.
Adapun modus operandi dilakukan antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk menaruh kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang ramai terjadi pada Jumat (2/8) lalu sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.
Baca juga: Polres Serang tangkap lima pengedar narkoba lintas provinsi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024