Aparat kepolisian Polres Serang menangkap lima orang pengedar narkoba lintas provinsi di lokasi berbeda, yakni di Provinsi Banten, Lampung dan Jawa Barat.
Baca juga: Polres Serang tangkap enam pelaku pencurian hewan ternak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Selasa, mengatakan kelima tersangka yang ditangkap berinisial JA (40) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RI (30) dan FE (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, YU (54) warga Way Kanan, Lampung serta PE (29) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari kelima tersangka itu, petugas berhasil mengamankan lima paket kecil dan dua paket besar sabu, dua timbangan digital serta sembilan unit ponsel yang dijadikan sarana transaksi.
"Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolres Serang," katanya.
Baca juga: Polres Serang gelar sosialisasi cegah aksi kenakalan remaja
Baca juga: Polres Serang gelar sosialisasi cegah aksi kenakalan remaja
Ia menjelaskan pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini berawal dari tim Opsnal menangkap tersangka JA di lokasi pemancangan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa (6/8).
"Dari tersangka JA diamankan enam paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI," terangnya.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil menangkap RI di rumahnya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui sabu yang dijual kepada JA didapat dari tersangka FE.
"FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket besar sabu serta timbangan digital," katanya.
Baca juga: Polres Serang tingkatkan kewaspadaan potensi kerawanan Pilkada 2024
Baca juga: Polres Serang tingkatkan kewaspadaan potensi kerawanan Pilkada 2024
Dalam pemeriksaan, tersangka FE juga mengaku memperoleh sabu dari tersangka YU dan PE. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki tim Opsnal," katanya.
Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Polres Serang tangkap enam pelaku pencurian hewan ternak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024