Lebak (Antara News Banten) - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan program sertifikat tanah gratis yang digulirkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla  dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah itu.

"Kita berharap pemerintah terus melanjutkan program sertifikat gratis karena dapat mengendalikan kemiskinan," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Pertumbuhan ekonomi masyarakat akan meningkat melalui program sertifikat tanah gratis tersebut.

Sebab, sertifikat tanah bisa dijadikan agunan ke bank maupun lembaga perbankan untuk menerima penguatan modal.

Apabila, pelaku usaha itu mendapat bantuan modal Rp30 juta dari bank tentu bisa dikelola untuk mengembangkan usahanya.

Bahkan, banyak pelaku usaha kecil di Kabupaten Lebak usahanya berkembang hingga menyerap lapangan pekerjaan dengan menjaminkan sertifikat tanah.

Karena itu, pihaknya mendukung program sertifikat tanah gratis tersebut karena bisa mengembangkan usaha masyarakat.

Selain itu juga pembagian sertifikat tanah tentu masyarakat terlindungi secara legalitas hukum.

Selama ini, banyak kasus persengketaan tanah akibat tidak jelasnya kepemilikan lahan.

"Kami mengapresiasi program sertifikat tanah itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menurut dia, masyarakat Kabupaten Lebak sangat antusias untuk mengajukan pembuatan sertifikat secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya,selain dari biaya patok,materai dan BPHTB.

Masyarakat tentu menyambut baik program sertifikat tanah karena sangat bermanfaat, selain memiliki legalitas hukum yang kuat juga bisa dijaminkan ke bank," katanya.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Lebak Mamat Hidayat mengatakan pihaknya tahun 2018 mengalokasikan pembagian sertifikat  sebanyak 50.000 bidang tanah gratis kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Sebelumnya, pelaksanaan sertifikat gratis itu pada 2017 sebanyak 50.000 bidang tanah.

Dengan pembagian sertifikat itu, tentu masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman karena legalitas kepemilikan tanah cukup kuat secara hukum.

Disamping juga dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat,teruatama kalangan pra sejahtera.

Pembuatan sertifikat gratis itu untuk masyarakat yang tinggal di 28 desa tersebar di Kecamatan Bojongmanik, Muncang, Maja dan Cipanas.

"Semua program sertifikat tanah gratis itu dengan biaya PTSL," kata Mamat Hidayat.***4***

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018