Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten menemukan sebanyak 517 data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama, di Serang, Selasa, mengatakan data pemilih ganda itu disebabkan nama pemilih tersebut sudah terdaftar di daerah lain maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun beda nama pemilih.
 
"Totalnya ada 517 data pemilih ganda dalam DPS Pilkada 2024," katanya.
 
Pihaknya melakukan pembersihan data tersebut dengan acuan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca juga: BPBD Banten antisipasi TPS rawan banjir di Pilkada 2024
 
Saat ini, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan sebanyak 1.227.094 pemilih menjadi DPS yang terdiri dari laki-laki sebanyak 622.321 pemilih dan perempuan 604.773 pemilih.
 
Untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi yang diterima sebanyak 1.210.568 pemilih.
 
"Pemilih baru sebanyak 69.381 pemilih, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 52.855 pemilih," katanya.
 
Pemilih TMS tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, maupun pemilih ganda dan invalid.
 
"Setelah penetapan DPS selanjutnya adalah pengumuman DPS selama 10 hari mulai 18-27 Agustus 2024," katanya.

Baca juga: DPS Kota Serang untuk Pilkada 2024 sebanyak 513.744 jiwa

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024