Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis hari ini di dua kecamatan yakni Ciledug dan Tangerang.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja di Tangerang Sabtu mengatakan layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Bagi pelaku usaha yang ingin membuat NIB dapat membawa KTP, NPWP, memiliki izin tempat berusaha serta memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, sertakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

"Layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Silakan manfaatkan untuk kebutuhan pelaku usaha khususnya UMKM yang ingin membuat NIB," ujarnya.

Baca juga: DPMPTSP Kota Tangerang gelar pembuatan NIB gratis bagi pelaku usaha

Perlu diketahui dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia, DPMPTSP menggelar bulan tertib berusaha berupa pelayanan NIB dan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis

Bulan tertib berusaha ditargetkan untuk pelaku usaha kecil atau UMKM yang belum memiliki NIB.

Sedangkan untuk pelaku usaha seperti CV dan PT akan diarahkan ke Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk bertemu langsung dengan petugas Sistem Online Single Submission (OSS).

Sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2024 DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan 71.196 NIB bagi pelaku usaha dan banyak manfaat yang diterima.

Baca juga: Pemkot buka layanan pembuatan NIB gratis di Festival Al-Azhom

Banyak keuntungan dengan kepemilikan NIB, selain usahanya tercatat secara resmi juga mempermudah OPD untuk memberikan pelatihan dan pembinaan.

Sedangkan PBG ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi atau mengubah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.

PBG ini dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung.

Baca juga: 58.692 UMKM di Kota Tangerang telah miliki Nomor Induk Berusaha

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024