Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) di Kota Tangerang Banten menyebutkan sebanyak 58.692 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi di Tangerang Selasa mengatakan kepemilikan NIB tersebut merupakan upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku UMKM memiliki legalitas berusaha.

Oleh karena Disperindagkop UKM berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan pembuatan NIB gratis.

"Tidak bedanya kalau kita berkendara memiliki SIM. Jadi, dengan memiliki NIB berarti memiliki identitas yang valid dan legal diakui oleh negara. Dengan itu, setiap tahunnya kita terus dorong untuk angka UMKM yang memiliki NIB terus bertambah,” kata dia.

Baca juga: DPMPTSP Kota Tangerang cetak 218 NIB selama Februari

Ia pun menjelaskan, dengan memiliki NIB maka UMKM memiliki banyak manfaatnya yakni mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.

“Jangka panjang, lewat NIB dan kelegalitasan usaha lainnya diharapkan UMKM Kota Tangerang dapat lebih unggul, maju dan berdaya saing. Terlebih, dapat membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal maupun nasional bahkan global,” katanya.

Sebagai informasi NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Baca juga: DPMPTSP Tangerang masih buka pembuatan NIB gratis di empat kecamatan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024