Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, akan segera melanjutkan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.

Benyamin mengatakan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menggodok atau mengkaji kembali PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).

"Saya akan pelajari lebih lanjut Perpres ini, yang nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota dengan keputusan wali kota," ujar Benyamin di Tangerang, Kamis.

Ia mengungkapkan, dalam proses pengkajian turunan UU kesehatan tersebut akan dibentuk tim khusus sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu.

"Saya sepakat prinsipnya Perpres tadi dan kita akan pelajari lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi teken PP soal larangan penjualan rokok secara eceran

Ia mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah mempunyai peraturan daerah (Perda) terkait kesehatan. Dimana secara detailnya terkait rokok pun sudah dibahas.

"Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau Perpres tersebut. Bukan saja dari Dinas Pendidikan tapi di sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan di ruang publik lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.

PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.

Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Baca juga: Asap rokok dapat sebabkan kulit sensitif pada anak

Berikut bunyi (PP) No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin a hingga c: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

Selanjutnya pada poin f dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur.

Baca juga: Koalisi IYCTC: Larangan jual rokok di lingkungan sekolah sudah tepat

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024