Koalisi kaum muda tergabung dalam Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan merupakan keputusan yang tepat.
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan adalah keputusan yang tepat bahkan mungkin perlu didorong lebih progresif lagi,” ujar Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra di Serang, Jumat.
Hal tersebut merujuk pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang jika nanti disahkan pedagang dalam radius 200 meter dari sekolah dan fasilitas pendidikan lainnya dilarang menjual rokok.
Manik mengatakan hal tersebut dikarenakan belum adanya regulasi yang tegas dalam mencegah anak-anak membeli rokok di warung-warung informal. Padahal rokok merupakan barang dengan zat adiktif yang seharusnya secara ketat dikendalikan, sama halnya seperti alkohol.
Baca juga: APVI minta pemerintah pisahkan aturan rokok elektrik dan konvensional
Ia menyebutkan dari Data Survei Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa 56,9 persen perokok saat ini mulai merokok pada usia 15-19 tahun, dan 18,4 persen mulai merokok di usia 10-14 tahun.
Prevalensi perokok usia 10-18 tahun saat ini pun masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya di angka 7,4 persen.
Manik juga menambahkan pada tahun 2019, sebanyak 76,6 persen dari perokok anak usia 13-15 tahun di Indonesia membeli rokoknya dari ritel dan warung.
“Sementara itu ada sebanyak 60,6 persen perokok yang tidak dicegah membeli rokok atas dasar usianya. Fenomena ini adalah kegagalan sistemik negara dengan tidak memberikan perlindungan konsumen pada anak-anak yang seharusnya tidak dapat mengakses rokok dengan mudah," ujar Manik.
Dalam RPP tersebut, juga memuat larangan iklan luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan.
Untuk diketahui, pemerintah mempunyai tenggat waktu untuk segera mengesahkan RPP ini paling lambat satu tahun sesuai amanat UU Nomor 17/2023, yang akan jatuh pada 8 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Dinkes Lebak jelaskan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan adalah keputusan yang tepat bahkan mungkin perlu didorong lebih progresif lagi,” ujar Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra di Serang, Jumat.
Hal tersebut merujuk pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang jika nanti disahkan pedagang dalam radius 200 meter dari sekolah dan fasilitas pendidikan lainnya dilarang menjual rokok.
Manik mengatakan hal tersebut dikarenakan belum adanya regulasi yang tegas dalam mencegah anak-anak membeli rokok di warung-warung informal. Padahal rokok merupakan barang dengan zat adiktif yang seharusnya secara ketat dikendalikan, sama halnya seperti alkohol.
Baca juga: APVI minta pemerintah pisahkan aturan rokok elektrik dan konvensional
Ia menyebutkan dari Data Survei Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa 56,9 persen perokok saat ini mulai merokok pada usia 15-19 tahun, dan 18,4 persen mulai merokok di usia 10-14 tahun.
Prevalensi perokok usia 10-18 tahun saat ini pun masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya di angka 7,4 persen.
Manik juga menambahkan pada tahun 2019, sebanyak 76,6 persen dari perokok anak usia 13-15 tahun di Indonesia membeli rokoknya dari ritel dan warung.
“Sementara itu ada sebanyak 60,6 persen perokok yang tidak dicegah membeli rokok atas dasar usianya. Fenomena ini adalah kegagalan sistemik negara dengan tidak memberikan perlindungan konsumen pada anak-anak yang seharusnya tidak dapat mengakses rokok dengan mudah," ujar Manik.
Dalam RPP tersebut, juga memuat larangan iklan luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan.
Untuk diketahui, pemerintah mempunyai tenggat waktu untuk segera mengesahkan RPP ini paling lambat satu tahun sesuai amanat UU Nomor 17/2023, yang akan jatuh pada 8 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Dinkes Lebak jelaskan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024