Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menyiapkan berkas pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa yang menunggak setoran pembayaran beras sejahtera (rastra) sebesar Rp5,4 miliar.
"Upaya tersebut bertujuan agar ada pemulangan uang negara yang diduga diselewengkan oleh kepala desa," kata Kajari Kabupaten Tangerang Firdaus di Tangerang, Kamis.
Firdaus mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Perum Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Tangerang untuk mengatasi langkah hukum yang dihadapi.
Dia mengatakan sebagai pengacara negara, bahwa kejaksaan negeri setempat berhak menjadi kuasa hukum supaya potensi kehilangan uang negara dapat dikembalikan.
Masalah tersebut terkait Kepala Perum Bulog Divre Tangerang, Junaidi mengatakan tunggakan rastra selama tahun 2017 mencapai Rp5,4 miliar.
Sedangkan tunggakan terbesar di Kecamatan Pakuhaji mencapai Rp900 juta, diikuti Kecamatan Pasar Kemis, Mauk dan selebihnya di Kecamatan Rajeg, Sepatan, Kronjo dan Mekar Baru.
Namun tunggakan itu karena kepala desa diduga tidak menyetorkan kepada Bulog, padahal warga penerima rastra telah membayar.
Padahal tunggakan tersebut harus lunas hingga awal Januari 2018, tapi hingga saat ini belum juga dibayar.
Petugas Bulog sudah berupaya maksimal untuk menagih pembayaran itu tapi dianggap tidak berhasil karena sejumlah kepala desa sulit dihubungi.
Persoalan tunggakan serupa juga terjadi pada tahun 2016, setelah sejumlah kepala desa diperiksa jaksa, maka mereka mengakui dan menyetorkan uang itu.
Menurut dia, bila sudah ada instruksi dari Bulog, maka tim jaksa untuk mengusut kasus tunggakan tersebut dibentuk.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan tim jaksa dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018