Satresnarkoba Polres Serang, Provinsi Banten, menangkap tersangka pengedar sabu berinisial NA (37) yang merupakan residivis lapas di Provinsi Banten.
 
Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP, di Serang, Jumat, menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
 
"Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama," katanya.
 
Tersangka telah dijerat hukuman 6 tahun penjara, namun tidak membuat jera NA, karena baru 2 bulan bebas dari lapas di Provinsi Banten, justru pengedar narkoba ini kembali melakukan jual beli sabu.

Baca juga: Polres Serang tangkap penipuan 80 pencari kerja
 
Baru sebulan melakukan bisnis tersebut, residivis warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.
 
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.
 
"Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaiannya," katanya.
 
Tersangka mengaku bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidupnya sehari-hari.
 
"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya, karena transaksi dilakukan di jalanan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Polres Lebak tangkap delapan tersangka pelaku kejahatan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024