Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Serang menetapkan program kerja yang fokus pada peningkatan inklusi keuangan meliputi desa keuangan inklusif, pemberdayaan UMKM, satu rekening satu pelajar, peningkatan komunikasi dan publikasi. 
 
"Penetapan program 2024 ini lebih kepada penajaman program kerja, jadi rapat sebelumnya masih gambaran atau isu-isu dan permasalahan yang kita ambil dari organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, di Serang, Rabu,
 
Menurut dia, program desa keuangan inklusif merupakan program peningkatan dan pengembangan literasi keuangan di Desa Wisata Kacida Cibuntu Padarincang yang akan dirangkaikan kegiatan Inklusif dan literasi keuangan. Target program tersebut pembukaan tabungan masyarakat, pelajar dan mahasiswa sebanyak 500 orang atau rekening. 
 
"Melakukan sosialisasi dan fasilitasi akuisisi produk keuangan yakni kredit/KUR, tabungan, dana pensiun dan lakupandai, waspada LJK Ilegal, asuransi, dan digitalisasi keuangan BUMDes," katanya menambahkan.

Baca juga: TPAKD Serang percepat program satu pelajar satu rekening
 
Kemudian, lanjut dia, program pemberdayaan UMKM merupakan program fasilitasi permodalan UMKM dengan rangkaian kegiatan business matching UMKM. 
 
"Satu kali dilakukan penyelenggaraan Pelatihan UMKM dan fasilitasi pengajuan kredit, TOT Pendamping UMKM, Budi daya ikan, dan rumput laut serta fasilitas pengajuan kredit khusus UMKM disabilitas," katanya. 
 
Adapun untuk program satu rekening satu pelajar atau kejar merupakan program pembukaan tabungan pelajar tingkat SD dan SMP dengan mengedukasi pelajar, pembuatan SK satu rekening satu pelajar, pembukaan rekening simpanan pelajar dan akan dilaksanakan selama dua kali kegiatan di tingkat SD dan dua kali kegiatan di tingkat SMP. 
 
"Untuk merealisasikannya perlu adanya SK dari Kepala Disdikbud, setelahnya di lakukan pembukaan rekening massal di lima SD dan lima SMP," katanya menegaskan.
 
Sementara itu, program peningkatan komunikasi dan publikasi untuk mengedukasi melalui media sosial diantaranya melalui broadcast, siaran radio, dan media sosial. 
 
"Itu dilakukan selama dua kali kegiatan Broadcast, berkelanjutan di media sosial dan dua kali siaran radio," pungkas Febrian Ripera.

Baca juga: BPS Banten: Rekreasi, olahraga dan budaya andil inflasi 1,03 persen

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024