Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan sorotan karena diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan tidak menjalankan ketentuan diantaranya tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas hari dan jam kerjanya.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu mengaku pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten. 

"Saya jujur belum ke sana. Karena saya pribadi baru menjabat sebagai Kabid dalam 8 bulan terakhir. Namun yang jelas klinik apapun termasuk milik pemerintah sekalipun wajib memenuhi Permenkes. Untuk klinik itu setahu saya wajib ada apoteker," kata Nurhayati.

Dia menjelaskan bahwa setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Dalam hal ini mengingat fasilitas medis DPRD Banten berlokasi di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, tepatnya berada di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3b) maka berkas itu harus terdaftar pada kantor tempat Nurhayati bertugas.

"Kalau di check di sistem kami ini tidak ada ya klinik DPRD Banten. Selain SDM, pada prinsipnya untuk bangunan klinik sendiri ada banyak tapi yang pokok adalah bangunan, tenaga medis dokter, kemudian administrasi, sarana prasarana dan alak kesehatan," ujarnya. 

Sebelumnya Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.

"Ya ini kan bukan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," kata Ismail

Pernyataan dari Ismail menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mempertanyakan, jaminan mutu kehidupan pasien dengan metode pemberian obat tanpa melalui tangan apoteker. Menurutnya, salah satu tugas penting apoteker ialah menentukan obat resep serta merekomendasikan obat pengganti.

"Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga gak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?" tutur Sojo.

Menurut apa yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada pasal 9, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap.

Sementara disebutkan pada pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.  Instalasi tersebut sebagaimana dimaksud melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.

Untuk diketahui Klinik DPRD Banten yang berdiri di gedungnya yang baru sejak 2020 itu sendiri memiliki unit ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien.

Pewarta: Bayu Kuncahyo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024