Serupa tapi tak sama, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual.
Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten, Sofiyan Firdaus dalam keterangannya menjelaskan saat menjadi Narasumber dalam Diseminasi dan Penguatan Teknis Pendaftaran Merek Kolektif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, papar Sofiyan saat membuka acara di Banten, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham Banten terus dorong sentra kerajinan punya Merek Kolektif
“Tujuannya, untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai: ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, sambungnya.
Dalam pendaftarannya, Sofiyan bilang, Merek Kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Pengaturannya sendiri, paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.
Kenapa harus Merek Kolektif?
Sofiyan menjawab, ditujukan bagi kelompok usaha, koperasi, paguyuban, sentra usaha dan komunitas, Merek Kolektif memiliki banyak keuntungan salah satunya, mampu menekan biaya pendaftaran karena ditanggung renteng oleh para anggota.
“Pemasaran dan Pengawasan produk juga bisa dilakukan secara bersama-sama dan kepemilikannya bersifat dinamis (jumlahnya bertambah) tanpa melalui Lisensi (Lisensi berbayar PNBP 1 Juta)”, pungkasnya.
Baca juga: Kemenkumham dorong sentra industri sapu Sindangheula punya merek kolektif
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten, Sofiyan Firdaus dalam keterangannya menjelaskan saat menjadi Narasumber dalam Diseminasi dan Penguatan Teknis Pendaftaran Merek Kolektif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, papar Sofiyan saat membuka acara di Banten, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham Banten terus dorong sentra kerajinan punya Merek Kolektif
“Tujuannya, untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai: ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, sambungnya.
Dalam pendaftarannya, Sofiyan bilang, Merek Kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Pengaturannya sendiri, paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.
Kenapa harus Merek Kolektif?
Sofiyan menjawab, ditujukan bagi kelompok usaha, koperasi, paguyuban, sentra usaha dan komunitas, Merek Kolektif memiliki banyak keuntungan salah satunya, mampu menekan biaya pendaftaran karena ditanggung renteng oleh para anggota.
“Pemasaran dan Pengawasan produk juga bisa dilakukan secara bersama-sama dan kepemilikannya bersifat dinamis (jumlahnya bertambah) tanpa melalui Lisensi (Lisensi berbayar PNBP 1 Juta)”, pungkasnya.
Baca juga: Kemenkumham dorong sentra industri sapu Sindangheula punya merek kolektif
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024