Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten lakukan pembahasan potensi merek kolektif pada sentra industri Desa Sindangheula, Kabupaten Serang.

Terselenggara di Aula Desa Sindangheula, Sabtu musyawarah pembahasan potensi Merek Kolektif ini dibuka oleh Kepala Desa Sindangheula.

Suheli menyampaikan di Desa Sindangheula terdapat sentra industri pembuatan sapu lidi, sapu ijuk dan sapu sabut kelapa yang tersebar di 7 (tujuh) kampung di Desa Sindangheula. 

“Sentra industri ini telah berjalan turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan penjualannya sudah merambah ke luar kota seperti Bekasi, Depok hingga Lampung. Namun sampai degan saat ini produk sapu tersebut belum memiliki merek sebagai identitas dari produk yang dihasilkan”, kata Suheli dalam keterangan resminya.

Baca juga: Sinegisitas, Lapas Kelas I Tangerang kerja sama dengan Kejari Kota Tangerang

Menanggapi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Salim menyebut jika Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Banten akan melakukan pendampingan sehingga produk sapu Desa Sindangheula terdaftar sebagai merek kolektif.

Bicara Merek Kolektif, Agus Salim menjabarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Keuntungannya, merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat dan meningkatkan citra Desa/kelompok usaha tersebut”, ujar Agus Salim.

“Merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya”, pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus disiapkan ketika akan mendaftar merek kolektif.

Baca juga: Kakanwil apresiasi kontribusi tiga Kepala Desa/Lurah pada Paralegal Justice Award

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024