Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan pendampingan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, untuk menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat setempat.
"Hal ini dilakukan karena kendaraan dinas yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai," kata Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Imam di Pemkot Serang, Selasa.
KPK meminta Pemkot Serang untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak berupa kendaraan dinas. Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten yang mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang yang tidak diketahui keberadaannya.
"Kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri, posisi kendaraan dinas ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut," katanya.
"Kami lihat progresnya sampai mana. Pemkot Serang harus melakukan pendataan dulu sehingga kami tahu posisinya di mana, lalu kami dampingi melakukan penarikan," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Serang susun pembangunan smart city untuk tingkatkan layanan
Imam menegaskan para pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemerintahan Kota Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan, khususnya kendaraan dinas yang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
"Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentunya fasilitas mobil (Kendaraan) dinas sudah tidak berhak menggunakannya dan itu harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya. Jika tidak, ini ranahnya bisa ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut juga disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
"Termasuk rekomendasi mengenai tata kelola aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang. Seperti masalah aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan. Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan pendataan dan penelusuran kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah mantan penjabat daerah.
"Progresnya baik, sudah ada beberapa yang ditemukan dan ada yang pada saat dilakukan pengecekan sedang digunakan. Untuk datanya nanti bisa ditanyakan melalui kepala bidang," katanya.
Baca juga: 100 hektar lahan di Kabupaten Serang ditanami mangrove
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Hal ini dilakukan karena kendaraan dinas yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai," kata Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Imam di Pemkot Serang, Selasa.
KPK meminta Pemkot Serang untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak berupa kendaraan dinas. Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten yang mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang yang tidak diketahui keberadaannya.
"Kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri, posisi kendaraan dinas ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut," katanya.
"Kami lihat progresnya sampai mana. Pemkot Serang harus melakukan pendataan dulu sehingga kami tahu posisinya di mana, lalu kami dampingi melakukan penarikan," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Serang susun pembangunan smart city untuk tingkatkan layanan
Imam menegaskan para pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemerintahan Kota Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan, khususnya kendaraan dinas yang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
"Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentunya fasilitas mobil (Kendaraan) dinas sudah tidak berhak menggunakannya dan itu harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya. Jika tidak, ini ranahnya bisa ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut juga disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
"Termasuk rekomendasi mengenai tata kelola aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang. Seperti masalah aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan. Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan pendataan dan penelusuran kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah mantan penjabat daerah.
"Progresnya baik, sudah ada beberapa yang ditemukan dan ada yang pada saat dilakukan pengecekan sedang digunakan. Untuk datanya nanti bisa ditanyakan melalui kepala bidang," katanya.
Baca juga: 100 hektar lahan di Kabupaten Serang ditanami mangrove
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024