Komisi Informasi (KI) Pusat RI mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyetujui lembaga KI terlibat dalam pengambilan kebijakan publik atau pembuatan regulasi guna mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“KI Pusat ingin dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik, atau jika ada pembuatan regulasi, sehingga kami tidak hanya bertugas membuat standar layanan publik atau hanya sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik,” kata Ketua KI Pusat RI Donny Yoesgiantoro setelah membuka Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Donny menyatakan Menko Polhukam mendorong KI untuk masuk ke proses pembuatan kebijakan publik tersebut, sehingga pada pelaksanaan Rakornas KI ke-15 se-Indonesia juga turut akan menghasilkan berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KI.
“Menko Polhukam merupakan perwakilan pemerintah yang membawahi segala bidang informasi yang bersifat strategis seperti Kejagung, Kemhan, Polri, Badan Sandi Negara, termasuk KI,” ujarnya.
Baca juga: Hasil tes wawancara calon anggota Komisi Informasi Banten
Menurut Donny, hal itu untuk memperkuat peran lembaga negara dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, apalagi pada badan publik sektor pertahanan dan keamanan karena menyangkut kepentingan publik.
Ia menyebutkan usul keterlibatan KI dalam pengambilan kebijakan publik, menjadi salah satu rekomendasi yang akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan rakornas sebagai rujukan untuk pelaksanaan rapat kerja teknis (rakernis) pada dua bulan mendatang.
Dia menilai hal itu cukup penting, karena KI memiliki fungsi untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Donny menjelaskan pula, keterbukaan informasi dalam tatanan pembuatan kebijakan publik merupakan pilar fundamental keberhasilan suatu negara untuk mewujudkan prinsip demokrasi.
Selain itu, ia menilai implementasi keterbukaan informasi masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, misalnya budaya kerahasiaan masih kuat dipelihara di beberapa badan publik, meskipun menyangkut kepentingan masyarakat.
Baca juga: Menko Polhukam sebut 1.900 mahasiswa terindikasi korban TPPO di Jerman
Selanjutnya, masih ada pimpinan badan publik yang menganggap keterbukaan informasi publik tidak begitu penting untuk diterapkan, lalu keterbatasan anggaran, serta fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) belum maksimal.
“Apalagi pada masa transisi kepemimpinan negara saat ini, keterbukaan informasi publik begitu penting. Karena itu, kami selalu siap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutur Donny.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengharapkan Rakornas KI ke-15 se-Indonesia yang berlangsung pada 10-13 Juni 2024 dapat menghasilkan rumusan dan kesepakatan untuk dilaksanakan ke depan.
Menurut dia, rakornas harus mampu merumuskan informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat sehingga publik mengetahui program negara yang berjalan.
“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi. Tetapi publik harus memahami, ada informasi yang tidak boleh disebarluaskan karena menyangkut rahasia negara,” ujar Hadi.
Baca juga: Di Lemhanas, Wali Kota Arief dapat ilmu formulasi kebijakan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“KI Pusat ingin dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik, atau jika ada pembuatan regulasi, sehingga kami tidak hanya bertugas membuat standar layanan publik atau hanya sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik,” kata Ketua KI Pusat RI Donny Yoesgiantoro setelah membuka Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Donny menyatakan Menko Polhukam mendorong KI untuk masuk ke proses pembuatan kebijakan publik tersebut, sehingga pada pelaksanaan Rakornas KI ke-15 se-Indonesia juga turut akan menghasilkan berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KI.
“Menko Polhukam merupakan perwakilan pemerintah yang membawahi segala bidang informasi yang bersifat strategis seperti Kejagung, Kemhan, Polri, Badan Sandi Negara, termasuk KI,” ujarnya.
Baca juga: Hasil tes wawancara calon anggota Komisi Informasi Banten
Menurut Donny, hal itu untuk memperkuat peran lembaga negara dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, apalagi pada badan publik sektor pertahanan dan keamanan karena menyangkut kepentingan publik.
Ia menyebutkan usul keterlibatan KI dalam pengambilan kebijakan publik, menjadi salah satu rekomendasi yang akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan rakornas sebagai rujukan untuk pelaksanaan rapat kerja teknis (rakernis) pada dua bulan mendatang.
Dia menilai hal itu cukup penting, karena KI memiliki fungsi untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Donny menjelaskan pula, keterbukaan informasi dalam tatanan pembuatan kebijakan publik merupakan pilar fundamental keberhasilan suatu negara untuk mewujudkan prinsip demokrasi.
Selain itu, ia menilai implementasi keterbukaan informasi masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, misalnya budaya kerahasiaan masih kuat dipelihara di beberapa badan publik, meskipun menyangkut kepentingan masyarakat.
Baca juga: Menko Polhukam sebut 1.900 mahasiswa terindikasi korban TPPO di Jerman
Selanjutnya, masih ada pimpinan badan publik yang menganggap keterbukaan informasi publik tidak begitu penting untuk diterapkan, lalu keterbatasan anggaran, serta fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) belum maksimal.
“Apalagi pada masa transisi kepemimpinan negara saat ini, keterbukaan informasi publik begitu penting. Karena itu, kami selalu siap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutur Donny.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengharapkan Rakornas KI ke-15 se-Indonesia yang berlangsung pada 10-13 Juni 2024 dapat menghasilkan rumusan dan kesepakatan untuk dilaksanakan ke depan.
Menurut dia, rakornas harus mampu merumuskan informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat sehingga publik mengetahui program negara yang berjalan.
“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi. Tetapi publik harus memahami, ada informasi yang tidak boleh disebarluaskan karena menyangkut rahasia negara,” ujar Hadi.
Baca juga: Di Lemhanas, Wali Kota Arief dapat ilmu formulasi kebijakan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024