Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) baik bagi anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. 

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Prianto di Serang, Senin mengatakan Anak Berhadapan Hukum atau ABH merupakan salah satu dari 26 jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang menjadi sasaran Dinas Sosial Kabupaten Serang. 

"Peran Dinas Sosial dalam menangani ABH diantaranya adalah pendampingan kepada ABH di setiap proses pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan," kata Subur. 

Lebih lanjut ia menjelaskan selain pendampingan dalam proses pemeriksaan, Dinas Sosial Kabupaten Serang juga memberikan pelayanan rehabilitasi sosial seperti dukungan psikososial, advokasi sosial, dukungan aksesibilitas hingga rujukan kepada layanan psikolog dan psikiater. 

Baca juga: Optimalkan program kesra, Dinsos Serang laksanakan pemutakhiran data PMKS

Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki profesi pekerja sosial dalam menangani Anak Berhadapan Hukum. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pekerja sosial memiliki beberapa tugas yaitu pertama membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak.

Kedua memberikan pendampingan dan advokasi sosial. Ketiga menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif.

Kemudian yang keempat membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak.

Yang kelima membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.

Keenam memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.

Ketujuh mendampingi penyerahan anak kepada orangtua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat, dan ke delapan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Serang Kabupaten dan Polresta Serang Kota tercatat dari Januari hingga Mei 2024 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani ABH sebanyak 32 anak baik dari anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku," kata Subur. 

Baca juga: Dinsos Kabupaten Serang cepat tanggap tangani korban bencana selama 2024

Menurutnya kasus yang ditangani beragam mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga tawuran antar pelajar. 

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan tidak jarang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangganya.

Anak Berhadapan Hukum yang ditangani tersebut mayoritas berusia 14 hingga 17 tahun atau pada jenjang SMP dan SMA, namun ada juga yang menjadi korban pada usia balita dan anak SD. 

Masih rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak menjadi salah satu faktor terbesar anak menjadi korban dan berstatus menjadi Anak Berhadapan Hukum. 

"Untuk menekan tingginya angka ABH di Kabupaten Serang, dinas sosial melaksanakan bimbingan sosial dan bimbingan fisik melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah agar anak-anak mendapatkan informasi yang utuh tentang jenis kekerasan, pencegahan, penanggulangan terhadap kekerasan," katanya.

Subur menambahkan dalam menangani kasus-kasus ABH, Dinas Sosial Kabupaten Serang bersinergi dengan beberapa mitra seperti Sentra Galih Pakuan Kemensos RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, UPT PPA Kabupaten Serang, Komnas Perlindungan Anak, Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon. (ADV)

Baca juga: Dinsos Kabupaten Serang terus dampingi program perlindungan jamsos keluarga miskin
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024