Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyatakan bakal calon bupati pasangan perseorangan Uday dan Pujianto lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin).
 
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam, di Serang, Selasa, mengatakan dari dua pasangan bakal calon, hanya pasangan Uday Suhada-Pujianto yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Vermin tersebut telah selesai dilakukan pada 2 Juni. Pasangan Uday dan Pujianto berdasarkan hasil vermin telah mengumpulkan sebanyak 77.966 dukungan yang tersebar di 32 kecamatan," katanya.

Sehingga telah memenuhi syarat karena syarat minimal calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang sebanyak 74.710 dukungan dan harus tersebar di 18 kecamatan.
 
"Dengan demikian status vermin bakal paslon sebagaimana dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak)," katanya.

Baca juga: KPU Pandeglang terima dua pasang pendaftar calon independen Pilkada 2024
 
Sementara itu pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar dari hasil vermin hanya memenuhi sejumlah 67.080 dukungan dan tersebar di 24 kecamatan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan 74.710 dukungan.
 
Dengan demikian status vermin bakal paslon Aap Aptadi-Nurul Qomar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun belum memenuhi syarat, pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar dapat melakukan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan.
 
"Sesuai surat dinas KPU RI terjadwal di tanggal 3 sampai 7Juni yang kemudian nanti di lakukan verifikasi administrasi kembali di tanggal 8 sampai 18 Juni," jelasnya.
 
Tidak hanya dokumen syarat minimal dukungan, pihaknya juga telah melakukan rekapitulasi tanggapan dan masukan masyarakat untuk dua bakal paslon tersebut.

Baca juga: JRDP daftar jadi pemantau Pilkada 2024 Banten

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024