Sebanyak 75.279 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan merek, berhasil diamankan dan kemudian disita oleh jajaran Polda Banten selama periode April-Mei 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya bersama Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengungkapan miras selama bulan April sampai Mei 2024.
"Selama periode tersebut berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis serta merek sebanyak 4.090 dus dan 75.279 botol," katanya.
Baca juga: Polresta Tangerang musnahkan 2.412 botol miras
Ia mengatakan, tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten setiap tahun meningkat, dan peningkatan kejahatan ini salah satunya diakibatkan karena pengonsumsian minuman keras.
"Ini bentuk komitmen kami Polda Banten dan jajaran, untuk konsen pada kejahatan remaja, geng motor dan sebagainya. Karena gangguan kamtibmas ini bersumber dari miras," katanya.
Kapolda menjelaskan, seluruh miras yang berhasil disita berasal dari tempat yang berpotensi menjualnya, seperti distributor dan tempat hiburan malam (THM).
"Kami lakukan operasi ke tempat yang berpotensi menjual miras, dan sasarannya mayoritas didapatkan dari lokasi seperti THM dan distributor," katanya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," katanya.
Baca juga: Polres Serang sita ratusan miras ilegal hasil operasiCOPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024