Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan mulai dari narkoba jenis sabu hingga obat terlarang.
"Barang bukti ini kita dari beberapa perkara yang kita tangani, baik itu dari perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan, obat keras dan lain sebagainya termasuk perkara umum tidak kriminal," kata Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Baca juga: Cegah anak jadi korban kejahatan, orang tua diajak terapkan jam malam
Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara," ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika perkara umum yang ditangani oleh pihaknya saat ini trennya mengalami peningkatan. Dimana, lanjutnya, terlihat dari penanganan kasus tidak pidana undang-udang kesehatan yang setiap tahunya meningkat.
"Secara statistik dilihat dari undang-undang kesehatan itu kita banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalahgunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat," jelasnya.
Baca juga: Diskominfo Tangerang-SGU kerja sama soal keamanan siber aplikasi
Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menambahkan barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara ini antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum.
Dari 76 perkara itu, merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 38,7521 gram narkotika jenis sabu, 681,1387 gram ganja, tembakau sintetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis ekstasi 95 butir dan tramadol 783 lempeng. Kemudian, hexymer 6.510 butir, Trixyphnidyl 2.236 tablet, timbangan 9 buah, handphone 33 unit, senjata tajam 4 buah, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lebar, dan bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainnya sebanyak 210 item
Dalam hal ini, pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sekda tekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Barang bukti ini kita dari beberapa perkara yang kita tangani, baik itu dari perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan, obat keras dan lain sebagainya termasuk perkara umum tidak kriminal," kata Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Baca juga: Cegah anak jadi korban kejahatan, orang tua diajak terapkan jam malam
Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara," ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika perkara umum yang ditangani oleh pihaknya saat ini trennya mengalami peningkatan. Dimana, lanjutnya, terlihat dari penanganan kasus tidak pidana undang-udang kesehatan yang setiap tahunya meningkat.
"Secara statistik dilihat dari undang-undang kesehatan itu kita banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalahgunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat," jelasnya.
Baca juga: Diskominfo Tangerang-SGU kerja sama soal keamanan siber aplikasi
Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menambahkan barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara ini antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum.
Dari 76 perkara itu, merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 38,7521 gram narkotika jenis sabu, 681,1387 gram ganja, tembakau sintetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis ekstasi 95 butir dan tramadol 783 lempeng. Kemudian, hexymer 6.510 butir, Trixyphnidyl 2.236 tablet, timbangan 9 buah, handphone 33 unit, senjata tajam 4 buah, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lebar, dan bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainnya sebanyak 210 item
Dalam hal ini, pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sekda tekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024