Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka berinisial CC (48) yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan bahwa Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah.
 
"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (18/3) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Baca juga: Polisi Serang dapat penghargaan usai ungkap kasus beras
 
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris di Polda Metro jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor 2285 yang karena tempat terjadinya tindak pidana berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.
 
“Kasus ini berawal sekitar Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," katanya.
 
Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
 
Pihaknya menjelaskan tersangka telah membuat surat-surat lampiran berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris.
 
"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pemalsuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun," katanya.

Baca juga: Polisi amankan pelajar hendak tawuran di Kabupaten Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024