Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan barang bukti dari 141 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan mulai dari narkoba jenis sabu hingga obat terlarang.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis.

"Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, ilegal dan berbahaya akan dimusnahkan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga: Kejari Tangerang musnahkan barang bukti 78 kasus tindak pidana

Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sementara barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 141 perkara," ucapnya.

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Selain itu, pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat," jelasnya.

Baca juga: BNN musnahkan 42 kg barang bukti narkotika mulai sabu hingga ganja

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Dari 141 perkara itu, merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 128.2301 gram narkotika jenis sabu, 255.3272 gram ganja, tembakau intetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis Tramadol 1.501 butir dan Hexymer 24.446 butir. Kemudian, narkotika jenis Exstacy 55 butir, Trihexyphnidyl 590 butir.

"Selanjutnya, timbangan 12 buah, alat komunikasi (Hp) 58 unit, uang palsu 47 lembar, senjata tajam 18 buah, senjata api 5 buah, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item," kata dia.

Baca juga: BNN Provinsi Banten tangkap kurir sabu yang dikendalikan dari Lapas Tangerang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024