Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap kurir sabu berinisial MI (25) warga Kota Tangerang Selatan, Banten, yang dikendalikan oleh warga binaan di satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, di Kota Serang, Banten, Kamis, mengatakan dua warga binaan di satu Lapas Tangerang tersebut berinisial FF (29) dan MJ (23) yang mengendalikan narkoba jenis sabu jaringan Sumatera.
 
"Petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten menangkap kurir berinisial MI asal Kota Tangerang pada Sabtu sore, 3 Februari 2024," katanya.
 
MI berhasil ditangkap di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
 
"MI merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh FF untuk mengambil kiriman paket sabu dari daerah Sumatera yang dipesan oleh MJ," katanya.

Baca juga: BNN musnahkan 42 kg barang bukti narkotika mulai sabu hingga ganja
 
Ia menjelaskan modus yang dilakukan yakni MI diperintahkan untuk mengambil sabu yang sudah dipesan oleh MJ di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, dari pria berinisial C yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
 
"Karena tidak ada yang mengambil pesanan sabu tersebut, MJ pun minta tolong ke FF kemudian oleh FF disambungkan ke MI untuk mengambil paket sabu tersebut," katanya.
 
Ia menjelaskan pada saat mengambil sabu, MI dan C tidak saling bertemu. Sabu itu di simpan di satu tempat yang sudah diberitahukan kepada MI. Dari hasil menjadi kurir MI mendapat upah sebesar Rp5 juta, sedangkan FF mendapat komisi dari MJ sebesar Rp1,5 juta.
 
"Dari hasil penangkapan MI berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100,221 gram, yang akan diedarkan di daerah Provinsi Banten," katanya.
 
Ia menjelaskan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam lapas. Dan masih dilakukan pengembangan dan petugas masih mencari pihak-pihak yang terlibat.
 
"Masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari pihak-pihak yang ikut terlibat. Karena ini kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi di dalam lapas," katanya.
 
Atas perbuatannya kini MI dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan sabu dari Hawaii dan Meksiko

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024