Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan alasan penghentian sementara terkait tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh pihaknya mengenai penundaan sementara tahapan pleno tingkat kabupaten itu dikarenakan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan belum seluruhnya selesai.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, maka Bawaslu merekomendasikan ke KPU setempat untuk menunda sementara waktu hingga tahapan penghitungan suara di tingkat wilayah itu rampung.

"Kita hanya merekomendasikan (menghentikan sementara) tahapan rekapitulasi suara," katanya.

Menurut dia, berdasarkan data yang masuk, proses rekapitulasi tingkat kecamatan baru selesai di sembilan kecamatan saja, sementara 20 kecamatan lainnya masih dalam proses rekapitulasi.

"Memang Kabupaten Tangerang ini memiliki jumlah kecamatan yang banyak, yaitu 29 kecamatan. Nanti apakah ada disersi atau tidak, kita tunggu saja keputusan KPU RI," ungkapnya.

Baca juga: Tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Tangerang dihentikan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyebutkan bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat kabupaten/kota di daerahnya itu baru terealisasi sebanyak 13 kecamatan.

Dimana, 16 wilayah kecamatan saat ini masih dalam tahapan pleno penghitungan suara Pemilu 2024.

"Jadi memang benar sekarang kita pending dulu tahapan pleno di tingkat kabupaten. Karena saran dari Bawaslu harus menunggu selesai penghitungan di tingkat kecamatan," ungkapnya.

KPU Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan menetapkan daftar pemilih tetap berkelanjutan yang diperbarui sebanyak 2.353.825 jiwa, dengan rincian 1.188.969 orang pemilih laki-laki dan 1.164.856 orang pemilih perempuan.

Data itu diambil dari hasil Pemilu 2019 yang telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.

Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan sebanyak 9.016 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 274 desa/kelurahan.

Baca juga: PDI Perjuangan dukung pentingnya audit dugaan kecurangan Pemilu 2024

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024