Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi menargetkan Kampung Moderasi Beragama (KMB) percontohan dapat dibentuk di 34 provinsi pada tahun ini. 

Zayadi memastikan implementasi 1.000 KMB yang diluncurkan pada Juli 2023 lalu tidak hanya seremonial, tapi mampu membangun kesadaran masyarakat yang memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat.

"Upaya dan strategi yang kami lakukan adalah memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dan civil society," ujar Zayadi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Moderasi beragama penting jaga kerukunan umat

Zayadi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Jakarta, kemarin (27/2).

"Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama adalah payung hukum merawat keragaman, dimana Kementerian Agama merupakan aktor utamanya," kata Zayadi.

Menurutnya, strategi berikutnya ialah penguatan kapasitas SDM kelompok kerja, fasilitator, relawan, dan pihak terkait, serta kerja sama dengan kepala daerah setempat.

"Kami berharap implementasi KMB berjalan sesuai harapan, karena KMB merupakan satu dari sekian upaya membangun ekosistem moderasi beragama yang ekspansif dan implementatif, layanan keagamaan yang otoritatif, sekaligus meneguhkan politik kebangsaan menuju Indonesia Emas 2045," katanya. 

Baca juga: Lebak ingin jadi daerah toleran dan rukun antaragama

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki berharap Kampung Moderasi Beragama pada 2024 dapat membawa sejumlah dampak positif bagi masyarakat.
 
"Keberhasilan dampak ini dapat dilihat melalui survei penduduk atau pengamatan langsung terhadap interaksi antarumat beragama, dengan menghitung partisipasi kegiatan berbasis moderasi beragama, kegiatan keagamaan lintas agama, hingga penyelesaian konflik keagamaan," ujar dia.
 
Selain itu Wamenag menyebut kerukunan sosial yang meningkat menjadi indikator positif lainnya dari Kampung Moderasi Beragama.

Pengurangan ketegangan sosial, penyelesaian konflik antarwarga, dan terciptanya atmosfer harmonis di kampung, kata dia, menjadi parameter dalam mengukur kerukunan sosial.

Baca juga: Presiden Jokowi terbitkan Perpres No 58 Tahun 2023 tentang Moderasi Beragama
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024