Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan terlihatnya mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin.

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” Kata Wachid dalam keterangannya resminya Selasa.

Diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. 

Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin (19/2/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Baca juga: Pemkab Serang meraih penghargaan KASN

Dia pun menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” kata dia.

Wachid menyatakan setelah selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini kembali ke selnya. "Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.

Baca juga: Pemkab Lebak ajukan bantuan benih ke Kementan

Mardani H Maming bin H Maming (alm) merupakan warga binaan Lspas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. 

Sebelumnya ramai diberitakan Mardani H Maming diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Baca juga: Pemkab Lebak optimalkan operasi pasar komoditas di 28 kecamatan

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024