Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menangkap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha, saat keluar TPS Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) atau setelah mencoblos pada Pemilu 2024 

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina di Tangerang, Kamis, mengatakan pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos," katanya.

Baca juga: Minggu, 16 TPS di Tangsel lakukan pemungutan suara susulan

Ia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

"Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu, kata Silpia selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

"Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan," jelas dia.

Baca juga: Wali Kota Tangsel targetkan partisipasi pemilih di atas 85 persen

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024