Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap kerawanan di masa tenang Pemilu 2024 sejak 11 hingga 13 Februari.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan Bawaslu di Provinsi Banten hingga jajaran pengawas adhoc terus memperketat patroli pengawasan selama masa tenang sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
 
"Bawaslu bersama unsur Gakkumdu (kepolisian dan kejaksaan), hingga jajaran adhoc seluruhnya bergerak melakukan patroli pengawasan tanpa terkecuali," katanya.

Baca juga: Pj Wali Kota Serang sebut Pemilu 2024 siap dilaksanakan
 
Pihaknya juga memastikan tidak ada aktivitas kampanye apapun yang mengarah pada pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa tenang ini.
 
"Sejauh ini dari hasil patroli yang sudah dilakukan terdapat beberapa indikasi dugaan pelanggaran dengan berbagai macam modus, hal ini terungkap berdasarkan laporan langsung dari pengawas yang berada di lapangan melalui fasilitas command center yang online 24 jam," katanya.
 
Fasilitas command center disediakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi dan arahan jika terdapat kejadian khusus pada saat patroli di daerah-daerah, sekaligus bisa memperoleh gambaran situasi dari tempat kejadian melalui video langsung dari streaming handphone.

Baca juga: Satpol PP dikerahkan bantu pengiriman kotak suara ke 5.175 TPS
 
Ia menjelaskan masa tenang menurut UU 7/2017 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, artinya peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan pemenangannya.
 
"Sejak dimulainya masa tenang Bawaslu bersama seluruh jajaran terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Kepolisian juga terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang," katanya.
 
Yang tidak diperbolehkan lagi APK yang masih terpasang, baik itu spanduk, baliho, umbul-umbul, leaflet, flyer, oneway dan atau sticker-sticker yang ditempel di kendaraan-kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
 
"APK ini akan terus kami bersihkan hingga ke lokasi-lokasi di sekitar TPS. Dan kami mengajak semua pihak baik KPU, Peserta Pemilu, serta pemerintah daerah untuk bahu membahu, berkoordinasi dalam membersihkan APK ini," katanya.

Baca juga: KPU Kota Tangerang sebut aplikasi Sirekap siap digunakan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024