KPU Provinsi Banten mengimbau peserta pemilu mematuhi semua peraturan termasuk saat masa tenang 11-13 Februari sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari masyarakat bisa kondusif untuk menentukan pilihannya. 
 
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Banten Aas Satibi, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan juga meminta peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang. 
 
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kampanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” katanya. 
 
Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta. 

Baca juga: Ombudsman awasi netralitas ASN Banten di Pemilu 2024
 
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. 
 
"Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang," katanya. 
 
Ia mengatakan, KPU Banten telah menetapkan seluruh peserta pemilu sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
 
Adapun aktivitas kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program 
dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dilaksanakan sejak dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024. 
 
Sedangkan masa tenang berlaku dari 11-13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dimana masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu ajak media di Banten bantu perkuat pengawasan pemilu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024