Polda Banten mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang pada tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli Polda Banten.
"Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," katanya.
Wiwin mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP," katanya.
Baca juga: Dukung operasional Polda Jabar, Pertamina suplai BBM dan pelumas
Wiwin mengatakan, atas pengakuan tersebut tersangka TI dan TS melakukan kesepakatan untuk memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.
"Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar," katanya.
Ia mengatakan, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik. Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
"Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Penyidik menyelamatkan negara Rp802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," katanya.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polres Serang gelar simulasi sistem pengamanan TPS Pemilu 2024
Baca juga: Awal tahun, Polres Serang tangkap 18 pelaku pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli Polda Banten.
"Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," katanya.
Wiwin mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP," katanya.
Baca juga: Dukung operasional Polda Jabar, Pertamina suplai BBM dan pelumas
Wiwin mengatakan, atas pengakuan tersebut tersangka TI dan TS melakukan kesepakatan untuk memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.
"Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar," katanya.
Ia mengatakan, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik. Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
"Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Penyidik menyelamatkan negara Rp802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," katanya.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polres Serang gelar simulasi sistem pengamanan TPS Pemilu 2024
Baca juga: Awal tahun, Polres Serang tangkap 18 pelaku pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024