Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten mengamankan dua orang pasangan muda-mudi yang diduga hendak melakukan tindakan asusila di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana di Tangerang, Kamis mengatakan pasang remaja tersebut diamankan oleh anggotanya saat tengah melakukan patroli rutin di Puspemkab.
"Kedua pasang remaja yang kami amankan saat karena diduga melakukan tindakan asusila di muka umum. Apa lagi mereka masih mengenakan seragam sekolah," katanya.
Ia mengatakan, dari pasangan remaja tersebut merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayahnya setempat.
Baca juga: Enam OPD di Tangerang terima predikat zona hijau pelayanan publik
Agus menjelaskan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembimbingan.
"Kami lakukan pemeriksaan, pendataan dan memberikan nasehat serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan oleh pihak keluarga mereka," tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para muda-mudi untuk tidak melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan putra dan putrinya.
"Kami imbau agar orang tua dan pihak sekolah lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada perilaku yang salah," pungkas dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang dukung gerakan transisi pendidikan anak usia dini
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana di Tangerang, Kamis mengatakan pasang remaja tersebut diamankan oleh anggotanya saat tengah melakukan patroli rutin di Puspemkab.
"Kedua pasang remaja yang kami amankan saat karena diduga melakukan tindakan asusila di muka umum. Apa lagi mereka masih mengenakan seragam sekolah," katanya.
Ia mengatakan, dari pasangan remaja tersebut merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayahnya setempat.
Baca juga: Enam OPD di Tangerang terima predikat zona hijau pelayanan publik
Agus menjelaskan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembimbingan.
"Kami lakukan pemeriksaan, pendataan dan memberikan nasehat serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan oleh pihak keluarga mereka," tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para muda-mudi untuk tidak melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan putra dan putrinya.
"Kami imbau agar orang tua dan pihak sekolah lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada perilaku yang salah," pungkas dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang dukung gerakan transisi pendidikan anak usia dini
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024