Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang menerima predikat zona hijau dengan kategori A pada penilaian opini kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman RI.

"Alhamdulillah, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Tangerang tahun 2023 mencapai 93,72, naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 88.54," kata Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Kamis.

Ia menyebutkan, dari ke enam instansi atau OPD yang memperoleh predikat zona hijau pelayanan publik tahun 2023 itu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 88,70, Dinas Pendidikan meraih nilai 90,92, Disdukcapil 93,72, Dinas Sosial 96,07, Puskesmas Balaraja 96,20 dan Puskesmas Tigaraksa nilai 96.73.

"Semoga hasil penilaian ini menjadi motivasi dan pendorong bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang raih penghargaan dari Ombudsman

Menurut dia, hasil yang telah dicapai tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kendati, diharapkan kolaborasi dan sinergi yang telah dilakukan selama ini oleh seluruh unit pelayanan di Kabupaten Tangerang bisa terus dijaga dan ditingkatkan.

"Kami tentu berharap, kerja sama kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan pihak Ombudsman RI dapat terus berjalan baik dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang," harapnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang dukung gerakan transisi pendidikan anak usia dini

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan keenam OPD Kabupaten Tangerang tersebut mendapatkan penghargaan karena dinilai patuh memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Sehingga, lanjutnya, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan pertentangan, baik antara pihak penyelenggara pelayanan maupun masyarakat.

"Yang kami nilai itu kepatuhan pelaksanaan standar pelayanannya. Kita nilai sejauh mana penerapannya telah dilakukan, kalau sudah baik, bagaimana agar lebih baik lagi," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan penilaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membenahi berbagai kekurangan yang terjadi sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik dan optimal kedepannya.

"Tahun ini Tangerang Selatan mendapat nilai 94,46 dan Kabupaten Tangerang 93,72, nggak sampai 1 poin cuma 0,7 poin saja selisihnya. Kami semuanya berharap Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang bisa masuk 10 besar nasional nantinya," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: 5.175 pengawas TPS jadi garda terdepan kelancaran pemilu

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024