Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024.
 
"Kejaksaan Banten telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, di Serang, Banten, Rabu.
 
Ia mengatakan, Jaksa khusus yang disiapkan diantaranya yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.
 
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur oleh aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.
 
"Jaksa khusus nantinya akan menindaklanjuti adanya temuan laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu, hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga: Bawaslu: 5.175 pengawas TPS jadi garda terdepan kelancaran pemilu
 
Ia mengatakan hal ini sebagai bentuk kesiapan kejaksaan menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Banten. Dan sesuai arahan Kejaksaan Agung untuk menunjuk jaksa khusus di tiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu.
 
"Kita sudah menyiapkan semuanya termasuk jaksa yang kita tunjuk ada khusus dan sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayahnya," katanya.
 
Pihaknya juga menegaskan, setiap pelanggaran harus ditindak lanjuti. Dan akan ada enam orang jaksa yang ditunjuk untuk di masing-masing wilayah yang diharapkan bisa menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan pemilu kedepannya.
 
"Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024," katanya.

Baca juga: 108 petugas medis di Tangsel disiagakan di TPS Pemilu 2024

 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024