Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Denny Setiyanto mengatakan dari 191 wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 di Pemerintah Kota Tangerang, tujuh orang yang belum melengkapi laporannya.

"Namun demikian, kami mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib LHKPN yang sudah melaporkannya. Karena, sudah sangat baik, yaitu berada di angka 96,34 persen," kata Denny Setiyanto dalam acara pendampingan penyampaian LHKPN bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, Senin.

Deny menuturkan LHKPN tahun 2022 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang mencapai 96,43 atau di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 95,88 persen.

Ia berharap di masa pelaporan LHKPN tahun 2023 yang berakhir 31 Maret 2024, wajib LHKPN ASN Kota Tangerang dapat disampaikan dengan maksimal. Sehingga, tingkat kepatuhan dapat dicapai dengan sempurna.

"Mudah-mudahan untuk LHKPN tahun 2023, tingkat kepatuhan dapat mencapai 100 persen. Tetapi, yang paling penting adalah LHKPN tersebut harus disampaikan dengan lengkap dan benar," katanya.

Baca juga: Sekda Tangerang minta penyusunan penanggulangan kemiskinan libatkan masyarakat

Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan Eselon II dan Eselon III wajib untuk melaporkan hingga batas akhir 28 Februari 2024.

"Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN untuk segera mengisi laporan. Sebab, ini adalah salah satu indikator integritas kita sebagai penyelenggara negara," katanya.

Dadi menjelaskan secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100 persen dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.

"Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menuturkan penyampaian LHKPN merupakan hal yang rutin dilakukan setiap tahun oleh penyelenggara negara kepada KPK.

Ia mengatakan kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta menguji integritas penyelenggaraan negara maupun calon penyelenggara negara.

"Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn, dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," katanya.

Baca juga: 98,35 persen rumah tangga di Kota Tangerang manfaatkan sanitasi IPAL
Baca juga: Di MPP Kota Tangerang, warga kini bisa daftar pasang baru listrik

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024