Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi petugas SPBU yang berhasil menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dan berulang-ulang berusaha mengisi BBM di SPBU yang sama dengan berganti-ganti plat nomor untuk mengelabui, walaupun telah ditolak oleh Petugas SPBU 34.153.16 Jl. Subiyanto Joyohadikusumo Kav. 2A Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangerang Selatan - Banten pada Minggu 14 Januari 2024 lalu pukul 10.00 WIB.

Penghargaan atas pengawasan distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran dari Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi kepada Pengawas SPBU 34.153.16 BSD City Bambang Riyanto tersebut diserahkan oleh Sales Area Manager (SAM) Retail Banten Sindhu Priyo Windoko yang disaksikan oleh Wakapolsek Serpong AKP James Herizanto, pemilik SPBU dan pengurus Hiswana Migas DPC Tangerang pada Rabu, 17 Januari 2024. 

Selain itu, Pertamina juga mengapresiasi aparat kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan BBM Subsidi dari SPBU Pertamina.

Sindhu menyatakan bahwa pada saat kejadian, petugas SPBU mencurigai sebuah mobil box yang berulang kali datang dengan plat nomor mobil yang berbeda untuk mengisi BBM Solar subsidi walaupun telah ditolak oleh Petugas SPBU. Kemudian Pengawas SPBU tersebut menanyai sopir dan mobil box yang telah dimodifikasi memiliki tangki besar di dalamnya tersebut lalu melaporkan ke Polsek Serpong.

Baca juga: Pertamina tandatangani kontrak Suplai BBM Non Subsidi dengan PT Indo Raya Tenaga

”Pertamina mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh Petugas SPBU Pertamina yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan menjaga agar distribusi BBM Bersubsidi tepat sasaran,” ujar Sindhu.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh Petugas SPBU terutama Pengawas SPBU 34.153.16 BSD City yang telah berhasil mencegah penyelewengan BBM subsidi. 

Hal itu merupakan bukti nyata dari semangat kerja keras dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasyarakat, diantaranya dengan menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran.

”Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus meningkatkan layanan penjualan BBM dengan memberikan pelatihan bagi Pengawas dan Operator SPBU Pertamina yang meliputi aspek standar pelayanan, aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja serta pengetahuan mengenai regulasi penyaluran BBM dan pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM di SPBU,” kata Joevan.

Baca juga: Pertamina komitmen selesaikan bantuan warga terdampak insiden Plumpang

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar," tegas Joevan.

Pertamina mengimbau apabila masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 selain itu apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi  Pertamina Call Center 135.

Baca juga: Pj Wali Kota sebut Pelajar Tangerang mengaji jadi benteng jaga akhlak

 

Pewarta: Sambas

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024