Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten  mengumumkan terdapat tujuh pelayanan yang proses operasionalnya dipindahkan ke gedung baru di Jalan Harapan III No. 51 Babakan atau belakang TangCity Mall mulai Senin (15/1).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin menuturkan, pemindahan lokasi sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT) dilakukan menyusul selesainya proses pembangunan gedung baru yang berdiri di atas lahan seluas 16.653 meter persegi.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memusatkan SPKT di gedung lama yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

“Setelah proses pembangunan yang telah dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.

Baca juga: KPU Kota Tangerang pastikan sediakan TPS ramah bagi 4.478 disabilitas

Adapun tujuh pelayanan tersebut diantaranya pelayanan penerimaan laporan/pengaduan (SPKT), pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pelayanan perizinan keramaian.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR), Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE), Pelayanan Penjengukan Tahanan dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) masih akan tetap dipusatkan di gedung lama.

"Untuk pelayanan perpanjangan SIM yang non daring tetap di gedung lama," katanya.

Baca juga: Polisi Tangerang tindak 33 truk tanah yang langgar aturan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024