Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyampaikan saran dari buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Apa saja yang menjadi saran dan masukan yang maka akan kami sampaikan kepada Kemenaker RI. Aspirasi serikat buruh atau pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2024," kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, di Serang, Banten, Sabtu.
Al mengaku, sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama," katanya.
Baca juga: Buruh Banten kembali demo tuntut kenaikan UMK 2024
Baca juga: Buruh Banten kembali demo tuntut kenaikan UMK 2024
Al menuturkan Kepala Daerah memilki tugas dalam hal mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh atau pekerja maupun para pengusaha mengenai penetapan UMP dan UMK.
"Tentu Kepala Daerah harus komunikasi lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan juga dari buruh maupun pengusaha," pungkasnya.
Menurutnya, pendapat adalah sesuatu hal yang menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik untuk ke depannya.
Baca juga: Ribuan buruh unjuk rasa di kantor Gubernur Banten tuntut kenaikan UMK
Baca juga: Ribuan buruh unjuk rasa di kantor Gubernur Banten tuntut kenaikan UMK
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, mengatakan, para buruh dengan tegas menolak UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Banten. Sebab, UMK 2024 yang ditetapkan itu berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Yang pertama kami meminta agar PP 51 untuk dicabut kemudian yang kedua agar Pj Gubernur Provinsi Banten untuk menggunakan hak diskresinya serta segera merevisi SK UMK tahun 2024 sesuai dengan dengan rekomendasi Walikota dan Bupati dengan besaran 7-8 persen," katanya.
Intan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten, hingga akhirnya muncul surat dari Pj Gubernur Banten untuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait dengan arahan yang diharapkan oleh para buruh.
"Kami sudah bertemu dengan Kadisnaker dan juga kabid HI sebelumnya para pimpinan federasi sudah ditemui langsung oleh Pj Gubernur untuk mengawal surat yang akan disampaikan ke Kemenaker terkait tuntutan yang kami maksud," katanya.
Intan juga mengatakan, para buruh akan melakukan konsolidasi dan mengawal surat tersebut ke Kemenaker dengan aksi Nasional seluruh buruh di Indonesia pada 13-14 Desember.
"Kita akan melakukan aksi Nasional ke Kemenaker dan juga ke Istana Presiden, jika aksi nasional itu masih belum mengeluarkan hasil kita akan melakukan rembuk nasional di masing-masing perusahaan," katanya.
Baca juga: Ada aksi buruh, Polisi Tangerang amankan empat simpul jalan
Baca juga: Ada aksi buruh, Polisi Tangerang amankan empat simpul jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023